Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan usai viralnya cerita pengalaman artis Soimah didatangi 'debt collector penagih pajak. Ia meminta tim DIrektorat Jenderal Pajak mengusut masalah yang dialami selebriti itu.
Sri Mulyani mengatakan, dirinya telah menerima dan menyaksikan video cuplikan dari kekecewaan Soimah saat menceritakan kejadian tersebut dari Butet Kertaradjasa.
"Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak". Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulisnya dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya @smindrawati, ditulis Sabtu (15/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Sri Mulyani pun melampirkan video yang berisi penjelasan yang dinarasikan oleh salah satu pegawai DJP. Penjelasan pertama terkait dengan masalah Soimah pada tahun 2015 saat Soimah membeli rumah.
Disebutkan dalam video itu, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah. Hal ini berdasarkan atas kesaksian Soimah di notaris. Disampaikan pula, jika interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut.
Adapun Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Sementara terkait petugas yang membawa 'debt collector', dijelaskan bahwa menurut undang-undang, kantor pajak telah memiliki 'debt collector' sendiri, yakni juru sita pajak negara (JSPN). Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.
Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Jika yang mendatanginya benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.
Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Dalam menilai hal tersebut, petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.
Berikutnya, terkait dengan Soimah yang seolah dikejar-kejar petugas pajak secara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023. Dalam video tersebut disebutkan, petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi.
Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasi. Sebagai catatan, hingga saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!" tutup Sri Mulyani.
(eds/eds)