Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menampung aduan soal THR bermasalah. Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah menerima 938 aduan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan, 938 aduan tersebut diri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Terdapat 5 provinsi dengan jumlah aduan THR bermasalah paling banyak, berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- DKI Jakarta 312
- Jawa Barat 217
- Jawa Tengah 106
- Banten 76
- Jawa Timur 52
Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti. Anwar menyebut Kemnaker akan turun tangan menangani aduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan pengawas Ketenagakerjaan di daerah
"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Secara total, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan. Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," bebernya.
(das/das)