Mau Lapor SPT Badan? Layanan Tatap Muka DJP Dibuka Sampai 28 April

Mau Lapor SPT Badan? Layanan Tatap Muka DJP Dibuka Sampai 28 April

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 18 Apr 2023 12:15 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk wajib pajak badan dibuka hingga 28 April 2023.

Adapun tenggat waktu ini sejalan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang dibuka hingga tanggal Minggu, 30 April 2023. Sementara, pada akhir pekan sendiri kantor pajak tutup. Oleh karena itu, pelayanan tatap muka hanya dapat dilakukan hingga 28 April.

Dalam pengumuman yang disiarkannya lewat akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menyampaikan, selama libur dan cuti bersama Lebaran kantor pajak akan ditutup. Artinya, bagi masyarakat yang mau melaporkan SPT tatap muka, dapat dilakukan mulai 26-28 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2023," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Selasa (18/4/2023).

Namun masyarakat tidak perlu khawatir, pada Sabtu dan Minggu, 29-30 April 2023, pelayanan juga akan dibuka via daring oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui saluran non tatap muka.

ADVERTISEMENT

Untuk mengecek saluran komunikasi non tatap muka dari masing-masing KPP, masyarakat bisa cek melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja. Atau masyarakat juga bisa cek layanan Kring Pajak melalui saluran live chat di laman pajak.go.id.

"Untuk layanan pada hari Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 April 2023 diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak 1500200 melalui saluran live chat dipajak.go.id," bunyi pengumuman tersebut.

Sebagai tambahan informasi, DJP menyatakan batas waktu pelaporan SPT tahunan 2022 untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2023. Adapun tanggal tersebut jatuh pada hari minggu, di mana kantor pajak tutup.

Masyarakat masih bisa melaporkan SPT lewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Hanya saja, mereka diwajibkan membayar denda. Adapun besaran denda untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

(ara/ara)

Hide Ads