Kementerian Perdagangan mengakui belum melakukan pertemuan dengan pengusaha ritel berkaitan dengan utang Rp 344 miliar. Utang tersebut berkaitan dengan pembayaran selisih harga minyak goreng pada program satu harga di 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyatakan pihaknya akan segera mengatur pertemuan dengan pengusaha ritel secara resmi. Ketika ditanya apakah rencana pertemuan itu akan dilakukan setelah Hari Raya Lebaran, Isy mengiyakan.
"Kalau Ketua Aprindonya sebenarnya belum, tetapi saya hari Jumat langsung kontak cuma belum direspons. Maksudnya kan kita mau atur jadwal dulu mau melakukan pertemuan. Iya (setelah lebaran)," kata Isy kepada detikcom, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isy mengatakan untuk pencairan utang Rp 344 miliar itu tidak harus menunggu hasil pertemuan dengan pengusaha. Pihaknya hanya menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
"Ketemu pelaku usaha kan singkat saja, menjelaskan kepada teman-teman sampai transparan, begitu sudah keluar kan itu lain soal. Jadi nggak harus nunggu bertemu dengan ritel modern," ucapnya.
Selain itu, Isy juga menjelaskan berkaitan dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dicabut. Pencabutan aturan itulah yang membuat masalah utang Rp 344 miliar semakin runyam.
Pasalnya, aturan yang digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal masih ada utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada produsen dan pengusaha ritel.
Menurut Isy, pada waktu itu Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dicabut karena aturannya tidak berjalan sesuai dengan harapan. Oleh karena itu digantikan yang baru. Lantas apakah sudah memperhitungkan tanggungan pemerintah soal kepada pengusaha minyak goreng dan ritel?
"Semuanya sudah diperhitungkan, cuma kan waktu itu kan juga ada kasus minyak goreng masuk ranah hukum. Sehingga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga nantinya keputusan itu berdasarkan pertumbangan aspek hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengaku hingga saat ini belum juga dihubungi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim terkait polemik utang minyak goreng murah Rp 344 miliar tersebut. Ia memahami dan masih berpikir bahwa Kemendag masih memiliki kesibukan lain. Namun, pihaknya siap jika nantinya harus memenuhi undangan Kemendag.
"Artinya kita siap untuk duduk bersama mendengarkan penjelasan proses penyelesaiannya," kata Roy, kepada detikcom
Roy mengatakan, para pengusaha ritel saat ini membutuhkan dua kepastian. Pertama, kepastian atau transparansi proses penyelesaian utang rafaksi tersebut. Kedua, para pengusaha ritel membutuhkan kepastian akan pembayaran utang Rp 344 miliar itu.
"Kalau pak Isy bilang ya akan hubungi, mungkin baru berencana. Kita menyambut saja, menunggu aja karena pesannya bukan, saya berbicara secara pribadi kepada Kemendag. Saya berbicara atas nama pelaku usaha ritel yang rafaksinya belum dibayarkan. Kita nggak mau berkoordinasi, berkomunikasi, kalau mereka belum siap. Mungkin sedang direncanakan, seperti apa, ya kita menunggu," jelasnya.
(ada/das)