Kemplang Pajak, Warga Negara Korea Dibui 1,8 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

Kemplang Pajak, Warga Negara Korea Dibui 1,8 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 18 Apr 2023 22:40 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra

Modus operandi yang dilakukan PT CSI yaitu melakukan transaksi penjualan/penyerahan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT berupa smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI. Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT CSI kepada PT SCC dan PT PI.

Namun, PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke Kas Negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

"Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ucapnya.


(hns/hns)

Hide Ads