Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah, Wajib Dibayar Sebelum Lebaran

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 19 Apr 2023 20:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. Adapun zakat fitrah ini wajib dibayarkan selama bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dijelaskan bahwa zakat fitrah ini ditujukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Lantas bagaimana cara menghitung besaran zakat fitrah?

Diketahui bahwa secara umum, zakat fitrah dihitung berdasarkan pada nilai makanan pokok yang wajib diberikan kepada orang yang berhak.

Secara umum bahan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Karena itu besaran yang wajib kamu keluarkan untuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Meski begitu, masih berdasarkan situs Baznas, dikatakan bahwa saat ini para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Adapun cara menghitung besaran zakat fitrah yang akan ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Jadi bagi kamu yang berkewajiban membayar zakat Fitrah, segera dibayarkan ya zakatnya sebelum lebaran nanti. Semoga amal ibadahmu diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork