Minta Maaf di Hari Lebaran, Dirjen Pajak: Mari Buka Lembaran Baru

Minta Maaf di Hari Lebaran, Dirjen Pajak: Mari Buka Lembaran Baru

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 23 Apr 2023 09:28 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) menggelar konferensi pers penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).  Dalam konfrensi pers tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael dicopot dari jabatannya terkait buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah)/Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkhusus kepada wajib pajak dalam rangka perayaan Idulfitri 1444 Hijriah. Permintaan maaf itu berkaitan dengan apabila pelayanan petugas pajak masih mengalami kekurangan

"Atas nama keluarga besar Direktorat Jenderal Pajak, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Di hari Lebaran ini, kami memohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya, apabila dalam menjalankan tugas kami dalam layanan perpajakan terdapat sesuatu yang mengganggu kenyamanan," kata Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam unggahan video di Twitter @DitjenPajakRI, Minggu (23/4/2023).

Pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan itu tentu sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita buka lembaran baru dengan saling memaafkan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita. Sekali lagi kami mengucapkan selamat Idul Fitri," tutupnya.

Berbicara mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memang tengah menjadi sorotan masyarakat pasca adanya kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain penganiayaan yang menjadi sorotan, gaya hidup dan harta Rafael pun ikut terseret menjadi buah bibir masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kini, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Informasi terakhir, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Lihat juga Video: Dirjen Pajak Kecam Kelakuan Anak Pegawainya yang Aniaya-Pamer Harta

[Gambas:Video 20detik]



(ada/eds)

Hide Ads