Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan ASN untuk memperpanjang cuti atau bekerja dari rumah (work from home/WFH) dari kampung halamannya. Langkah ini dilakukan sejalan dengan imbauannya yang meminta pemudik untuk menunda jadwal kepulangannya ke Jakarta demi menghindari kemacetan puncak arus balik.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan ASN diperbolehkan untuk mengambil cuti tambahan. Adapun pengambilan cuti tambahan bagi para ASN ini memiliki sistem pengaturan tersendiri.
"Diperbolehkan, tinggal disetujui atau tidaknya. ASN memerlukan cuti tambahan bisa menggunakan skema cuti tahunan dengan pengaturan dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pimpinan unit kerja," kata Averrouce kepada detikcom, Selasa (25/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menambahkan, yang terpenting yaitu para pejabat terkait harus memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan masing-masing unit dapat tetap dilakukan dengan baik dan tidak terganggu.
"Proporsionalnya tetap diatur. Kan nggak mungkin cuti semua, diatur masing-masing kementerian lembaga tapi memang jatuhnya cuti tambahan. Jadi nggak dibatas-batasi. Diatur aja yang terbaik untuk memastikan layanan publik tetap berjalan baik. Menyesuaikan dengan karakteristik kementerian lembaga terkait," terangnya.
Baca juga: Mohon Maaf! THR PNS Ini Cair Habis Lebaran |
Averrouce mengatakan, sejauh ini sejumlah kementerian dan lembaga telah menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi. Ia menekankan kembali, yang terpenting ialah pelayanan tidak terganggu akibat hal ini.
"Sudah ada beberapa. Kemenkumham sudah memperbolehkan dengan skema cuti tahunan. Bahkan Menteri BUMN juga sudah mengatur. Beberapa kementerian lembaga lain juga, dengan berbagai mekanisme internal mereka. Kita nggak pakai aturan yang gede-gede, serahkan ke internal masing-masing. Yang penting pelayanan tetap jalan," pungkasnya.
Imbauan Jokowi soal ASN Cuti-WFH di halaman berikutnya.