Jokowi Sebut ASN Bisa Perpanjang Cuti-WFH Kala Tunda Balik, Begini Caranya

Jokowi Sebut ASN Bisa Perpanjang Cuti-WFH Kala Tunda Balik, Begini Caranya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 25 Apr 2023 17:30 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Sebagai tambahan informasi, imbauan Jokowi menyangkut penundaan kepulangan ke Jakarta disampaikannya pada Senin kemarin lewat YouTube Sekretariat Presiden. Hal itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

"Oleh karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ucapnya, Senin (24/4/2023).

Ajakan itu ditujukan Jokowi untuk masyarakat umum termasuk ASN dan TNI-Polri. Cara penundaan itu, lanjut Jokowi, bisa dikelola dengan pemberian cuti tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ujarnya.

Menegaskan kembali pernyataan tersebut, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menyebut, perpanjangan cuti-WFH tersebut atas seizin atasan dan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

"Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," lanjutnya.

Kendati demikian, Bey menegaskan, jika pegawai sudah berada di Jakarta, maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti. "Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, nggak perlu perpanjang cuti," tegasnya.


(ara/ara)

Hide Ads