Libur Lebaran Usai, Pelayanan Kantor Pajak Buka Lagi

Libur Lebaran Usai, Pelayanan Kantor Pajak Buka Lagi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 09:42 WIB
Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan. Warga tampak memadati kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu untuk lapor SPT.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4) usai cuti bersama Lebaran. Kantor pajak di seluruh Indonesia akan kembali melayani wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan.

Hal itu diumumkan DJP dalam akun resmi di media sosial Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (26/4/2023).

"Hari ini Kantor Pajak buka kembali! Kantor Pajak di seluruh Indonesia membuka kembali pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak," tulis pengumuman DJP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang membutuhkan pelayanan perpajakan, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak terdekat atau memperoleh layanan online di telepon 1500200, di Twitter @Kring_Pajak, atau live chat di lamanpajak.go.iddengan waktu pelayanan pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

"Bagi yang membutuhkan pelayanan perpajakan, #KawanPajak dapat mendapatkan layanan Kantor Pajak melalui seluruh kanal pelayanan yang tersedia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

DJP mengimbau agar wajib pajak waspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pihaknya mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui surat elektronik.

"Jika mendapatkan surat elektronik yang terindikasi penipuan mengatasnamakan DJP, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi segera ke kantor pajak terdaftar," ucapnya.

(aid/ara)

Hide Ads