Lima hari pasca Lebaran Idulfitri, jumlah aduan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertambah menjadi 2.353. Aduan tersebut berasal dari 1.515 perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, sekitar 358 aduan sudah ditindaklanjuti.
"Hingga hari ini, tanggal 27 April jumlah laporan yang masuk 2.353 untuk 1.515 perusahaan. Yang sudah ditindaklanjuti adalah 358 aduan," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun materi aduan menyangkut THR tidak dibayar sebanyak 1.190, pembayaran THR tidak sesuai ketentuan 772, dan pembayaran THR yang terlambat sebanyak 391.
"Materi aduan menyangkut THR tak dibayarkan 1.190. THR tidak sesuai ketentuan 772, dan THR terlambat 391," jelasnya.
Jumlah aduan terus naik dari data per 23 April yang sebanyak 2.303. Namun jumlah perusahaan yang diadukan berkurang dari sebelumnya 1.537 perusahaan.
Adapun jenis aduan yang masuk saat itu terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.
Anwar Sanusi menjelaskan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
"Kita akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 Hari sebelum Idulfitri.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers.
Lihat juga Video: Buntut Minta Jatah THR, Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan