Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Papan Reklame di Jalan Tol

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2023 13:21 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan banyak Billboard di jalan, baik di jalan tol maupun di jalan protokoler lainnya yang dinilai bisa membahayakan pengendara di jalan, karena posisi Billboard tersebut mampu mengalihkan fokus para pengendara.

Salah satu yang menjadi perhatian publik Billborad yang berada di Jalan Tol JOOR, hingga #BongkarBillboardJORR menjadi Trending Topic di Twitter dengan 2.549 Tweets.

Hal ini mendapatkan komentar dari berbagai Pengamat Tata Kota, seperti Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, menilai penempatan papan reklame harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan pengendara lalu lintas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah DKI Jakarta atau pengelola jalan tol berhak menindak dan menertibkan papan reklame yang dianggap membahayakan pengendara, termasuk merobohkan atau memindahkannya. Salah satunya yang terletak di Persimpangan Lebak Bulus (JORR) - Tol Arah Lebak Bulus ke Bintaro.

"Penempatan papan reklame harus mematuhi aspek keamanan dan keselamatan pengendara lalu lintas. Jika ditemukan papan reklame yang dianggap membahayakan pengendara, Pemda DKI atau pengelola jalan tol berhak menindak dan menertibkan hingga merobohkan memindahkannya," ujar Nirwono pada keterangannya (27/4/2023).

Nirwono juga menyampaikan bahwa pihak pemilik atau penyewa papan reklame harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat papan reklame tersebut.

"Pihak pemilik titik/penyewa papan reklame harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat papan reklame tersebut. Oleh karena itu, letak, ukuran, dan penempatan papan reklame harus dilakukan dengan hati-hati dan atas pengawasan serta persetujuan dari Pemda DKI atau pengelola jalan tol," ujarnya.

Disisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan pemasangan billboard reklame di sebelah JORR persimpangan lebak bulus - toll arah Lebak Bulus ke bintaro yang dinilai sangat berbahaya bagi pengguna jalan tol. Menurutnya, billboard yang terpasang di persimpangan JORR bisa menyebabkan kecelakaan jika terkena angin kencang. Selain itu, jika dipasangi lampu, billboard dapat menyilaukan pengemudi dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Billboard di JORR tersebut sangat berbahaya bagi pengguna jalan raya, terutama pengendara sepeda motor dan mobil. Ketika terkena angin kencang, billboard bisa roboh dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, jika dipasangi lampu, billboard dapat menyilaukan pengemudi dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan," ujar Agus.




(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork