DJP 'Pelototi' Pajak Sukanto Tanoto yang Beli Properti Triliunan di Singapura

DJP 'Pelototi' Pajak Sukanto Tanoto yang Beli Properti Triliunan di Singapura

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2023 14:14 WIB
Sukanto Tanoto
Sukanto Tanoto/Foto: Dok. Forbes
Jakarta -

Miliarder asal Indonesia, Sukanto Tanoto sedang menjadi perbincangan karena perusahaannya Pacific Eagle Real Estate membeli Tanglin Mall di kawasan Orchard Road Singapura. Pembelian itu merogoh kocek hingga US$ 645 juta atau Rp 9,4 triliun (kurs Rp 14.700).

Sukanto Tanoto diketahui tak hanya memiliki properti di Singapura dan Indonesia saja. Investasinya di dunia properti cukup luas sampai ke China dan Eropa melalui perusahaannya Pacific Eagle Real Estate.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa semua harta tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Sukanto Tanoto. Jika belum, bakal dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait hal tersebut DJP tentunya akan melakukan penelitian lebih lanjut apakah telah dilakukan pelaporan atas harta tersebut di SPT Tahunannya. Apabila belum dilakukan pelaporan, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti kepada detikcom, Jumat (28/4/2023).

Jika segala upaya telah dilakukan dan tidak mendapat tanggapan dari Sukanto Tanoto, DJP akan melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan berdasarkan permintaan (exchange of information/EoI on request).

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya apabila upaya-upaya tersebut telah dilakukan dan tidak mendapatkan tanggapan dari wajib pajak, DJP dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on request)," tuturnya.

Dwi menjelaskan pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjian Internasional (EoI) bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan/atau untuk mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Untuk informasi mengenai aset, misalnya Indonesia memerlukan informasi mengenai kepemilikan properti di yurisdiksi/negara mitra oleh wajib pajak Indonesia, informasi mengenai properti tersebut masuk dalam lingkup yang dapat dilakukan pertukaran informasi oleh Indonesia, namun bukan melalui mekanisme pertukaran secara otomatis (AEoI), melainkan berdasarkan permintaan (EOIR) dari Indonesia ke yurisdiksi mitra atau dapat diberikan secara spontan oleh yurisdiksi mitra kepada Indonesia.




(aid/zlf)

Hide Ads