Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) untuk membayar ganti rugi kepada PT Harmas Jalesveva sebesar Rp 107.442.502.875,71 pada hari Rabu (12/4) lalu. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Bukalapak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya, Dolvianus Nana, S.H., mengungkapkan awal mula permasalahan terjadi ketika Bukalapak meminta PT Harmas Jalesveva (Harmas) membangun gedung kantor untuk disewa oleh Bukalapak. Namun secara sepihak, Bukalapak menghentikan pekerjaan serta menarik pekerja dan memutus sewa kantor.
Nana menyampaikan kliennya menghormati putusan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak membayar ganti rugi Rp 107 miliar. Menurutnya, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai dengan spesifikasi pembangunan yang diminta oleh Bukalapak. Terlebih, di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Bukalapak sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Harmas tidak pernah memasarkan Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain. Mengingat, Harmas memegang komitmen untuk menyewakan Gedung One Bel Park Office hanya kepada Bukalapak, meskipun hanya didasarkan pada Surat Minat Bukalapak yang diputus secara sepihak oleh Bukalapak.
Nana menjelaskan terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Harmas. Adapun putusan dalam gugatan pertama adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.
"Gugatan diputus NO, karena kurang pihak," ujar Nana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).
Gugatan diputus NO, lanjutnya, bukan karena persoalan pokok perkara.
"Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga," imbuhnya.
Nana menegaskan dalam persidangan terbukti kalau booking deposit yang dibayarkan oleh Bukalapak sama sekali tidak dinikmati oleh Harmas. Pasalnya, booking deposit tersebut telah digunakan untuk membayar broker/agen properti yang ditunjuk Bukalapak sebesar Rp 3,5 miliar.
Padahal, sambung Nana, belum ada hubungan sewa-menyewa antara Harmas dan Bukalapak, serta pembayaran service charge untuk pihak pengelola Gedung One Bel Park Mall. Dengan demikian, praktis Harmas tidak menikmati booking deposit yang dibayarkan oleh Bukalapak tersebut.
Nana menyampaikan pada akhir Maret 2021 salah satu owner Bukalapak sempat menemui pemilik Harmas untuk negosiasi persoalan kerugian Gedung One Bel Park Office. Ia mengatakan Bukalapak menawarkan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada Harmas, namun ditolak karena tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelesaikan Gedung One Bel Park Office.
Nana juga mengklarifikasi berita yang beredar di kalangan media terkait profil Harmas.
"Media banyak yang tidak mengutip secara utuh terkait kasus pailit klien kami, karena pada era keterbukaan saat ini, media seharusnya bisa menelusuri profil PT Harmas secara mendetail. Termasuk duduk perkara pailit yang diajukan oleh 2 (dua) pemilik unit yang bukan merupakan kreditor Harmas," ucapnya.
Karenanya, Nana menganggap putusan terhadap perkara kliennya adalah sebuah preseden baik bagi Pengadilan Negeri untuk selalu memberikan rasa keadilan bagi publik.
"Artinya, masih ada rasa keadilan yang didapat di negara ini bagi perusahaan sekecil klien kami," tuturnya.
Untuk diketahui, Bukalapak merupakan salah satu perusahaan perdagangan elektronik Indonesia. Selain memutus sepihak sewa kepada Harmas, Bukalapak juga menjadi sorotan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pada ratusan karyawannya pada September 2019.
Manajemen yang Tidak Profesional
Nana turut mengomentari status saham Bukalapak di Bursa Efek Indonesia. Ia menerangkan pada hari pembukaan, penawaran harga perdana saham Bukalapak ke publik adalah sebesar Rp 850.
Kemudian di hari pertama saham Bukalapak meningkat dan menyentuh harga Rp 1.060 per lembarnya. Pada hari kedua, saham Bukalapak tembus mencapai Rp 1.325. Akan tetapi, di hari ketiga setelah IPO, saham Bukalapak langsung anjlok di bawah harga perdana hingga hari ini menurun drastis ke harga Rp 228 per lembar sahamnya.
"Ini sangat janggal dan mencerminkan manajemen yang tidak profesional." ujar Nana
"Klien kami juga pada dasarnya menyesal baru mempermasalahkan pemutusan minat sepihak yang dilakukan Bukalapak ini, karena seandainya mereka melakukannya sebelum Bukalapak IPO, kemungkinan banyak dana masyarakat yang terselamatkan, pungkasnya.
(fhs/ega)