Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Merespons hal ini Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan menghormati proses penyelidikan yang berlangsung.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis manajemen dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (29/4/2023).
Waskita menyebut kasus hukum yang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada operasional maupun keuangan perusahaan. Waskita akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," ujar manajemen Waskita.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," sambungnya.
Soal kasus korupsi yang menjerat Bos Waskita di halaman selanjutnya. Langsung klik
(hns/hns)