Modal Danantara Minimal Rp 1.000 Triliun, Ini Sumbernya

Modal Danantara Minimal Rp 1.000 Triliun, Ini Sumbernya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Okt 2025 09:30 WIB
Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Modal Rp 1.000 triliun disiapkan pemerintah untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dana tersebut disiapkan untuk mengelola kekayaan negara.

Hal ini tertuang dalam Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam perubahan pasal 3G yang ada di beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025), disebutkan modal badan itu bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dengan penyertaan modal negara bersumber dari dana tunai, barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah, dan saham milik negara.

Pada ayat 3 pasal 3G disebutkan modal Danantara paling sedikit ditetapkan Rp 1.000 triliun. Modal Itu masih dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lain.

ADVERTISEMENT

"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah)," tulis beleid tersebut.

Beleid baru tersebut juga mengatur soal fungsi dan tugas Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya merupakan instansi bernama Kementerian BUMN.

Soal pembagian saham di perusahaan pelat merah juga diatur dalam beleid terbaru tersebut. BP BUMN akan mengempit saham seri A Dwiwarna sebanyak 1% pada perusahaan-perusahaan BUMN.

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan memegang saham seri B sebanyak 99%. Saham seri B adalah kepemilikan yang berada di satu level daripada saham Seri A Dwiwarna.

Lebih lanjut hak istimewa saham seri A Dwiwarna juga dijabarkan dalam beleid yang sama. Tepatnya berada di pasal 4C.

Hak istimewa itu adalah berupa hak untuk menyetujui dalam RUPS, hak untuk mengusulkan agenda RUPS, kemudian hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saham spesial ini juga memberikan hak istimewa kepada BP BUMN untuk memilik hak mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden. Terakhir ada juga hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Lihat juga Video: Danantara Akan Dapat Kucuran Dividen Rp 170 T per Tahun

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads