Sudah Berlaku! Tarif Pajak Emas Batangan Turun Jadi 0,25%

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2023 10:30 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas tarif pajak emas batangan. Semula emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45%, kini turun menjadi 0,25%.

Pengaturan ulang tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Aturan berlaku mulai 1 Mei 2023.

"Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya atas penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).

Dalam hal ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm, dan WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh.

Pengecualian tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Dwi menyebut pengaturan ulang tarif ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kesederhanaan. Sementara penurunan tarif dimaksudkan agar semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem.

"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan," tutur Dwi.

Sebagai informasi, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.



Simak Video "Video: Penjual Cerita Kini Pembeli Pilih Logam Mulia Ketimbang Emas Perhiasan"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork