Direktur Kepelabuhanan Perikanan KKP, Tri Aris Wibowo menuturkan, Port State Measure Agreement (PSMA) merupakan salah satu cara untuk meminimalisir adanya penangkapan ilegal melalui tata kelola pelabuhan. Dengan begitu, kapal-kapal yang akan mendaratkan hasil tangkapannya dapat terdeteksi apakah melakukan penangkapan ilegal atau tidak.
"PSMA adalah salah satu tools melalui tata kelola pelabuhan dimana ketika kita akan mendaratkan itu 'oh tidak bisa' karena ada pelanggaran, misalnya kapalnya tidak berizin, atau peluang-peluang yang terindikasi terhadap IUU Fishing," kata Tri.
Sebagai informasi, ada beberapa kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai penangkapan ilegal, yaitu menangkap ikan di negara lain tanpa izin, menangkap jenis ikan yang terlarang, mengoperasikan kapal tanpa mengindahkan peraturan yang ada, hingga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai.
Selain itu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama KKP, Nilanto Perbowo menambahkan, KKP juga melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan aktivitas di laut, tidak hanya penangkapan ikan ilegal. Pemantauan tersebut tidak hanya dilakukan di laut saja, tetapi juga melalui udara. Ditambah lagi pemanfaatan teknologi yang memungkinkan KKP memantau pergerakan semua kapal yang ada di wilayah perairan Indonesia.
"Bukan hanya di laut, tetapi kita juga lakukan airborne surveillance (melalui) beberapa pesawat. Ditambah lagi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sudah memiliki beberapa software yang terkoneksi dengan satelit, kita bisa mengikuti semua pergerakan kapal yang ada di wilayah Indonesia," paparnya.
Di sisi lain, Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (ISLME) Regional Coordinator FAO (Food and Agriculture Organization), Muralidharan Chavakat Manghat menuturkan bahwa penerapan PSMA di Indonesia sudah baik. Namun, hal itu belum terimplementasi seluruhnya, khususnya pada kapal-kapal kecil.
"Sebenarnya, Indonesia sudah dalam progres baik dalam memerangi IUU Fishing sejak 2016. Di lihat dalam dari luar, Indonesia sudah ada dalam progres yang bagus, tapi yang harus jadi perhatian adalah kapal-kapal kecil," ungkapnya.
Pasalnya, Murali mengatakan, kebanyakan yang beroperasi di laut Indonesia adalah kapal-kapal kecil dengan ukuran di bawah 10 Gross Tonage (GT).
"Kita perlu meningkatkan kesadaran mereka tentang penangkapan ikan yang bertanggung jawab, tentang kebijakan perikanan, sehingga ketika mereka melaut, mereka bisa menerapkan itu," ujarnya.
Murali mengungkapkan, salah satu proses paling efektif dan murah dalam menerapkan PSMA untuk kapal kecil, yaitu dilakukan pemeriksaan sebelum penangkapan ikan dan ketika mendaratkan hasil tangkapan.
"Karena itu jauh lebih murah. Kita hanya tinggal mengecek dokumen izin, apakah kapalnya terdaftar? Apakah alat penangkapannya sesuai dengan regulasi? Seperti itu jauh lebih murah dan lebih praktis," paparnya. (eds/eds)