Segini Gaji dan Tunjangan Aiptu Mustahir yang Pamer Mobil dan Rumah Mewah

Segini Gaji dan Tunjangan Aiptu Mustahir yang Pamer Mobil dan Rumah Mewah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2023 16:01 WIB
Rumah milik Aiptu Mustahir yang memiliki masjid di bagian belakang. Dokumen Istimewa
Foto: Rumah milik Aiptu Mustahir yang memiliki masjid di bagian belakang. Dokumen Istimewa
Jakarta -

Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Aiptu Mustahir, menjadi sorotan karena dianggap memiliki harta kekayaan yang tak wajar usai istrinya tertangkap tangan kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Rubicon, hingga rumah mewah.

Menanggapi sorotan ini, Aiptu Mustahir sendiri ikut buka suara terkait heboh dirinya disebut-sebut memiliki kendaraan mewah. Menurutnya, kendaraan-kendaraan itu bukan miliknya pribadi. "Itulah yang bikin bingung karena saya tidak ada punya itu," kata Aiptu Mustahir saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia mengatakan dia tinggal di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. Desanya merupakan jalur mobil-mobil Offroad melintas. Karena itu rumahnya kerap menjadi tempat anggota komunitas Offroad melepas penat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengaku ada juga sebagian kenalannya yang punya Rubicon dan Harley Davidson yang kerap datang ke rumahnya dan saat itulah istrinya kerap mengambil kesempatan untuk berfoto.

Terlepas dari permasalahan tersebut, memang berapa sih gaji dan tunjangan Aiptu Mustahir di Kepolisian?

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa besaran gaji anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Adapun Mustahir sendiri masuk golongan II (Bintara) dengan pangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 2,45 juta - Rp 4,03 juta setiap bulannya.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat Aiptu biasanya berada di level kelas jabatan 7, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.928.000.

Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut Aiptu Mustahir memiliki penghasilan sedikitnya Rp 5,37 juta dan paling besar Rp 6,95 juta setiap bulannya beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Simak juga Video: Dokter Wayan Tetap Buka Praktik di Rumah Mewah Terbengkalai

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads