Warganet sempat dihebohkan penipuan berkedok lowongan kerja yang dilakukan seorang gadis berusia 20 tahunan. Sekitar 300 orang yang menjadi korban, membayarkan sejumlah uang karena termakan janji untuk bekerja di sebuah perusahaan ternama.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, tindak meminta uang kepada calon pekerja tersebut termasuk ke dalam pemerasan. Aksi ini jelas merupakan tindakan terlarang.
"Kalau ada yang minta uang ke calon pegawai itu sebagai pemerasan. Dan itu bisa diajukan delik perkara pemerasan," kata Anwar kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan yang mengikat perkara ini terkandung dalam pasal 38 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa pelaksana penempatan tenaga kerja (TK) dilarang memungut biaya penempatan baik langsung maupun tidak langsung, baik sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
Selanjutnya, lanjut Anwar, juga ada ketetapan khusus untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), di mana lembaga tersebut hanya dapat memungut biaya penempatan TK dari pengguna TK dan dari TK dengan golongan dan jabatan tertentu. Bila hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana.
"Adapun tetepan lebih lanjut tentang biaya penempatan diatur dalam Kepmenaker 230/2003," imbuhnya.
Anwar mengatakan, apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut ataupun hal-hal yang menyangkut norma ketenagakerjaan lainnya, bisa melapor ke pusat aduan atau call center Kemnaker di 1500630. Masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat atas perkara tindak pidana pemerasan.
Ia juga turut menekankan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahaan agar menyampaikan dan mempublikasikan informasi lowongan kerjanya secara jelas. Demi mengantisipasi kejadian serupa pihaknya juga telah menghadirkan Pusat Pasar Kerja.
"Hadirnya pusat pasar kerja adalah untuk mengurangi berbagai praktek ini," kata Anwar.