Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut, Ini Syarat Perjalanan yang Masih Berlaku!

Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut, Ini Syarat Perjalanan yang Masih Berlaku!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 07 Mei 2023 21:33 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Persyaratan perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 25 2022:
1. Kriteria WNI atau WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah RI
Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
B. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI
WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
A. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
B. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
C. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI
PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Bersambung ke halaman selanjutnya.


Hide Ads