Segini Gaji Ganjar, Prabowo dan Anies Bila Terpilih Jadi Presiden

Segini Gaji Ganjar, Prabowo dan Anies Bila Terpilih Jadi Presiden

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 08 Mei 2023 14:22 WIB
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan (Tim Infografis detikcom)
Foto: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan (Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Pemilihan presiden (pilpres) sudah semakin dekat. Sejumlah nama bakal calon presiden (Bacapres) sudah diumumkan sejumlah partai untuk adu kuat di tahun 2024 nanti.

Sejauh ini salah satu nama yang pasti akan maju ke Pilpres 2024 nanti adalah Ganjar Pranowo. Sosok yang saat ini tengah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini resmi dicalonkan PDIP jadi capres akhir bulan lalu oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat.

Selain Ganjar Pranowo, Partai Gerindra jauh-jauh hari telah mengumumkan sikap mantap Prabowo Subianto untuk kembali bertarung di Pilpres 2024. Kepastian itu sudah dinyatakan sendiri oleh Prabowo Subianto ketika Rapimnas Partainya pada 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian nama Anies Baswedan juga muncul yang sejauh ini mendapat dukungan dari tiga partai yang sudah memenuhi Presidential Threshold, yakni Nasdem, Demokrat dan PKS. Meskipun begitu, Mantan Gubernur Jakarta itu meyakini dan berharap ada partai-partai lain yang kemudian muncul memberikan dukungan.

Lantas berapa besaran gaji yang dapat diterima oleh Ganjar, Prabowo dan Anies bila nanti terpilih jadi Presiden RI berikutnya?

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa besaran gaji presiden telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Untuk saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Dengan begitu, besaran gaji yang dapat diterima oleh Prabowo atau Ganjar atau Anies bila terpilih sebagai presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000, yakni hasil dari Rp 5.040.000 dikalikan 6.

Tidak hanya gaji, setiap bulan seorang presiden juga berhak untuk menerima tunjangan jabatan. Hal itu telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima calon presiden Indonesia berikutnya setelah Jokowi adalah Rp 62.740.000 per bulan.

(fdl/fdl)

Hide Ads