Syarat membuat SKCK terbaru 2023 penting diketahui untuk ikut dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN diundur menjadi Kamis 11 Mei 2023. Apa saja syarat membuat SKCK terbaru 2023?
Pengertian SKCK
SKCK adalah surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh Polri untuk membuktikan seseorang pernah atau tidak terlibat dalam kriminal atau kejahatan.
Sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan BUMN, tentunya ingin merekrut seseorang yang tidak pernah terlibat dalam kriminal dan kejahatan. Maka dari itu, para perusahaan mensyaratkan para calon pelamar untuk membuat SKCK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK sendiri mempunyai masa waktu selama 6 bulan setelah dibuat dan diterbitkan. Namun jangan khawatir, SKCK dapat diperpanjang kembali apabila masa waktunya habis.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023
Dilansir pada laman resmi Polri, Senin (8/5/2023), sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ini syarat yang harus dipenuhi
Syarat Membuat SKCK untuk WNI Terbaru 2023
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah
Syarat Membuat SKCK untuk WNA Terbaru 2023
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara Daftar SKCK
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah mengisi dan memenuhi syarat pemohon dapat memberikan kepada loket untuk diurus.
Selain datang ke tempat, SKCK juga bisa dibuat secara online. Pemohon dapat melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada aplikasi bernama "Polri Super App", dimana pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan pada aplikasi tersebut. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode untuk dibawa ke loket pelayanan SKCK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000).
Nah itu tadi informasi mengenai syarat membuat SKCK terbaru 2023 untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, semoga bermanfaat ya detikers.
(fdl/fdl)