KPPU Usul Kemendag Buat Aturan Baru Selesaikan Kisruh Utang Migor Rp 344 M

KPPU Usul Kemendag Buat Aturan Baru Selesaikan Kisruh Utang Migor Rp 344 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 10 Mei 2023 18:35 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merekomendasikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuat aturan atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru untuk menindaklanjuti utang Rp 344 miliar kepada ritel. Selain kepada ritel, utang itu juga kepada produsen terkait program satu harga minyak goreng pada 2022.

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5/2023).

KPPU berharap, aturan baru semestinya bisa menyelesaikan utang pemerintah kepada peritel dan produsen minyak goreng. Utang pemerintah ini nantinya akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun utang pemerintah kepada pengusaha ritel sebesar Rp 344.355.425.760. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, KPPU memperkirakan besarnya hingga Rp 700 miliar.

"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

KPPU juga mewanti-wanti bahwa isu utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng ini telah meningkatkan harga CPO dan minyak goreng premium di pasaran. Mulyawan mengatakan, KPPU memprediksi kerugian masyarakat akan kenaikan harga minyak goreng bisa mencapai Rp 457 miliar.

"Dalam laporan BPS minyak goreng ini tidak lagi menjadi komoditas utama penyebab inflasi. Jadi jangan sampai ini menjadi gangguan sehingga menjadi komponen utama penyumbang inflasi lagi di Indonesia," ungkapnya.

KPPU juga menilai pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali untuk melaksanakan kebijakan satu harga minyak goreng pada 2022 itu. Mulyawan mengungkap kerugian pertama soal kerugian pelaku usaha menjual minyak goreng di bawah harga keekonomian.

"Di mana harga acuan perekonomian itu ditetapkan Rp 17.260/kg. Nah kemudian HET-nya Rp 14.000/kg," jelasnya.

Kerugian kedua adalah pembayaran selisih harga itu tak kunjung dibayarkan padahal sudah lebih dari satu tahun kebijakan itu dikerjakan pengusaha.

Untuk diketahui, belakangan ini Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) naik tikam karena utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum juga dibayar Rp 344 M. Padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Aprindo pernah mengatakan seharusnya rafaksi itu dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan. Namun sudah setahun lebih rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, menurut Aprindo, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.




(ada/zlf)

Hide Ads