KPPU Peringatkan Ritel soal Boikot Minyak Goreng: Melanggar Hukum!

KPPU Peringatkan Ritel soal Boikot Minyak Goreng: Melanggar Hukum!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 10 Mei 2023 19:15 WIB
minyak goreng curah minyakita surabaya
Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperingatkan pengusaha ritel untuk tidak melakukan penghentian pembelian minyak goreng dari produsen atau boikot minyak goreng. Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan tindakan itu merupakan pelanggaran hukum bagi pelaku usaha.

Untuk diketahui, baru-baru ini Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti membeli minyak goreng dari produsen jika utang pemerintah kepada ritel Rp 344 miliar tak kunjung dibayarkan.

Lebih lanjut, Chandra menambahkan tindakan boikot minyak goreng itu merupakan praktek monopoli. Langkah itu akan melanggar aturan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melakukan boikot juga berhadapan dengan hukum, karena mereka melanggar UU Nomor 5 tahun 1999, kartel, pemboikotan itu termasuk dilarang di UU Nomor 5 tahun 1999," katanya dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

Untuk itu, KPPU meminta agar pengusaha tidak serta merta melakukan pemboikotan agar situasi ketidakpastian soal utang minyak goreng tidak semakin kacau. KPPU meyakini pemerintah akan membayar utang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah tidak mungkin tidak membayar, karena dalam minyak goreng pemerintah akan sudah mengalami kan. Kita tahu penguasaan pemerintah terhadap minyak goreng sangat tergantung pada pelaku usaha. Karena pemerintah menguasai di bawah 10% mungkin 5-6% selainnya terdorong pelaku usaha," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengancam, jika utang itu tidak dibayar dalam tenggat waktu dua sampai tiga bulan, peritel akan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Imbasnya, minyak goreng akan perlahan-lahan langka di ritel seluruh Indonesia.

"Kami akan mengurangi hingga menghentikan pembelian (minyak goreng ke produsen). Bukan mengurangi penjualan ya atau menghentikan penjualan. Kalau menghentikan penjualan barang ada, namanya nimbun. Tetapi kalau nggak ada karena kita nggak beli, bukan nimbun. Karena kita lagi protes nih. Kalau barang ada kita nggak jualin nanti KPPU masuk dianggap menimbun," jelasnya usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Opsi lain yang akan dilakukan peritel jika utang tak dibayar ialah dengan tidak membayar full kewajiban membayar pembelian minyak goreng ke produsen. opsi terakhir yang akan dilakukan peritel jika utang Rp 344 tak kunjung dibayarkan dengan menempuh jalur hukum. Roy mengungkap akan mempertimbangkan untuk menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

"Tetapi itu opsi terakhir sekali, karena tadinya kami pengusaha berpikir berdagang jadi memikirkan hukum," tuturnya.




(ada/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads