KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka pada hari ini, Senin 15 Mei 2023. Andhi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan catatan detikcom, Andhi berasal dari Salatiga, Jawa Tengah. Pria berusia 47 tahun ini merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Andhi menghabiskan pendidikan SD sampai SMA di Salatiga sebelum akhirnya ia melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), mengambil jurusan Bea Cukai pada 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mereka yang Nelangsa Gara-gara Pamer Harta |
Sebelum menjadi Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi juga pernah menjabat beberapa jabatan penting.
Didapati bahwa sebelumnya Andhi Pramono pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, dan kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Selain itu juga pernah menjadi kepala seksi pabean dan cukai V, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan terbaru senilai Rp 14.874.696.414 (Rp 14,8 miliar)
(fdl/fdl)