Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merespons Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi penetapan Andhi Pramono (AP) dari media.
"Informasi penetapan AP sebagai tersangka baru kami dapat dari media," kata Nirwala saat dihubungi detikcom, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwala menyebut selanjutnya pihaknya akan mendalami informasi lebih lanjut ke KPK untuk menentukan status kepegawaian Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
"Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut dengan KPK untuk kemudian dapat memperoleh informasi yang utuh guna menentukan status kepegawaian yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap ASN," tuturnya.
Sebelumnya Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Dia diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang juga jadi tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.
"Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan) karena ada indikasi itu makanya kami serahkan," kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," katanya.
(aid/ara)