Andhi Pramono Kok Belum Dipecat dari PNS? Ini Kata Kemenkeu

Andhi Pramono Kok Belum Dipecat dari PNS? Ini Kata Kemenkeu

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 13:38 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Andhi Pramono/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Tidak lama setelah itu dirinya langsung dipecat dari jabatannya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencopot Andhi Pramono dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Meski begitu, ia masih menerima gaji dan tunjangan dari negara selama statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Lantas, kenapa Kemenkeu belum memecat Andhi Pramono sebagai ASN seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan ada proses untuk pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN. Ia sendiri belum bisa memastikan kapan tersangka tersebut akan dipecat sebagai ASN.

"Nanti ada prosesnya untuk penjatuhan hukdis (hukuman disiplin). Kan kalau KPK pidana, kalau kita administratif disiplin kepegawaian. Tunggu aja (terkait pemecatan)," kata Awan kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENT

Awan membeberkan Andhi Pramono dan Rafael Alun berada dalam satu batch yang sama terkait pegawai Kemenkeu bermasalah.

"RAT sama AP itu satu angkatan, satu batch. Bukan (satu geng)," imbuhnya.

(aid/ara)

Hide Ads