Alfamidi & Alfamart Respons soal Utang Pemerintah Terkait Minyak Goreng

Alfamidi & Alfamart Respons soal Utang Pemerintah Terkait Minyak Goreng

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 22:20 WIB
Minyakita yang dijual di pasaran masih terbatas, Rabu (8/2/2023). Seperti yang terlihat di Pasar Palmerah dan Pasar Palmeriam Jakarta.
Ilustrasi.Foto: Agung Pambudhy

Sebagai informasi, baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum soal utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng terkait program satu harga pada 2022. Putusan Kejagung, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menyelesaikan pembayaran tersebut.

Menanggapi hasil putusan itu, Kemendag berjanji akan menyelesaikan pembayaran itu. Proses pembayaran dilakukan berdasarkan aturan dan hasil nominal utang dari PT Sucofindo.

"Nah ketentuan (pembayaran itu) dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (13/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total utang pemerintah berdasarkan verifikasi Sucofindo adalah Rp 800 miliar. Isy juga menjelaskan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, yang harus mengklaim utang tersebut adalah produsen minyak goreng.

Klaim utang itu diajukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai badan yang ditunjuk untuk mengganti selisih harga program itu. Kemudian, barulah produsen mengganti selisih harga ke peritel.

ADVERTISEMENT

Jadi, Isy belum bisa memastikan berapa nominal yang akan didapat peritel. Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim utang pemerintah kepada ritel sebesar Rp 344 miliar.

"Belum tentu (dibayarkan Rp 344 miliar), itu kan total tadi (Rp 800 miliar), nanti yang diberikan Sucofindo itukan total. Saya belum bisa memberikan kepastian jumlah, karena harus buka dokumen sekecil-kecilnya. Kalau bahwa ini punya modern trade (MT) Aprindo mungkin, kemudian ini punya GT (general trade)," jelasnya.

Pembayaran itu belum dilakukan karena masih menunggu putusan produsen minyak goreng apakah setuju dengan total yang diverifikasi Sucofindo Rp 800 miliar. Jika produsen dan ritel tak terima atas nominal angka itu, pengusaha bisa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


(hns/hns)

Hide Ads