Biang Kerok Penyerapan Anggaran yang Lelet di Pemda

Biang Kerok Penyerapan Anggaran yang Lelet di Pemda

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 18 Mei 2023 09:47 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menyebutkan saat ini masih banyak pemerintah daerah (Pemda) masih lambat menyerap anggaran. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan banyak Pemda yang melakukan kesalahan yang sama setiap tahun.

Menurutnya Pemda seharusnya bisa belajar dari pengalaman agar anggaran bisa terserap secara maksimal dan pembangunan daerah terus berjalan. Agus juga meminta agar Pemda tak lagi jatuh dalam jumlah yang sama.

"Realisasi belanja ini perlu diidentifikasi masalah dan analisis masalahnya," ujar dia dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus lambatnya penyerapan anggaran ini karena realisasi belanja yang tidak efektif dan tidak maksimal karena lelang yang terlambat. Dia mengungkapkan, banyak lelang yang dilakukan pada Agustus atau paling cepat April.

"Ini waktu kerjanya jadi pendek dan penyerapan anggaran terganggu. Kami sosialisasikan lelang ini bisa diatasi dengan lelang dini dan bisa dilakukan pada tahun anggaran tahun sebelumnya dan sudah disepakati bersama untuk pekerjaan tahun berikut," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan untuk tahun 2024, lelang sudah bisa dilakukan Agustus ini dan sudah bisa ditetapkan pemenangnya. Sehingga kontrak bisa berjalan dan pembangunan bisa segera dilakukan. Daerah bisa menggunakan e katalog lokal dan bisa berbelanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah.

Selanjutnya adalah masalah pada detail engineering design pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan terlambat, maka kegiatan fisik juga terhambat.

Kemudian ada juga keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang dan jasa. Lalu terlambatnya penetapan petunjuk teknis juknis dan alokasi khusus dari Kementerian/Lembaga.

Berikutnya adalah kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan. "Ada juga penagihan kegiatan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran dan tidak per termin," jelas dia.

Menurut Agus ada juga kekhawatiran dan ketakutan dari aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum (APH). "Ketakutan ini terjadi karena tidak paham peraturan perundang-undangan, seharusnya tak perlu takut, jika memang paham aturan," jelas dia.

Ada juga masalah lambatnya penyelesaian administrasi dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Jadi kegiatan telah berakhir, namun laporan tak kunjung diserahkan.

Kemudian masalah terbatasnya kapasitas kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang atau jasa. Selanjutnya kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan satuan kerja.

(kil/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads