Apa Itu HAKI? Ini Cara Daftar dan Cek HAKI dengan Mudah

Meilisa Dwi Ervinda - detikFinance
Sabtu, 20 Mei 2023 04:15 WIB
Foto: dok. Apple
Jakarta -

Sudahkah kamu mengenal dengan Hak atas Karya Intelektual atau HAKI? HAKI sangat penting untuk memajukan kreatifitas dan inovasi masyarakat, namun di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui betapa pentingnya memiliki HAKI. Lantas apa itu HAKI?

Apa Itu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut Haki ini merupakan perolehan perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.

Hak Kekayaan Intelektual atau terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR), ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization, yang artinya hak atas kekayaan dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi (human rights).

Peter Mahmud Marzuki seorang ahli juga menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual timbul dari karya intelektual seseorang dan memiliki hak untuk mendatangkan keuntungan materiil.

Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi seorang pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya. Hak ini memberikan izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya berlaku pada sebuah karya dan lain sebagainya.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa hak seperti hak paten, hak merek, hak desain industri hak tata letak sirkuit terpadu, hingga hak rahasia dagang serta varietas tanaman.

Istilah-istilah dalam HAKI

Namun sebelum mengetahui cara mendaftar dan cek HAKI, kamu harus paham tentang beberapa istilah hak dalam HAKI menurut DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai berikut:

  1. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
  2. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  3. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak ini berlaku pada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Cara Mendaftar HAKI

Buat kamu yang mau mendaftarkan hasil karya atas HAKI, bisa melalui beberapa prosedur yang cukup mudah secara online dengan membuat akun E-HAKCIPTA berikut ini:

  • Kunjungi laman www.dgip.go.id.
  • Pilih e-FILING HKI, lalu mulai Registrasi Akun Hak Cipta.
  • Secara otomatis akan diarahkan ke website untuk melakukan registrasi. Kamu bisa mengisikan data diri pada formulir tersebut.
  • Setelah itu klik Daftar.
  • Kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta, dan akan ada Pop-Up pemberitahuan bahwa Registrasi telah selesai, lalu buka email dan aktifkan akun.
  • Kamu akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta untuk login dan akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktivasi.
  • Kemudian, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) maksimal 2 hari kerja.
  • Apabila petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail kepada kamu bahwa akun telah diaktivasi dan sudah bisa digunakan.

Cara Cek HAKI dengan Mudah

Berikut ini beberapa cara untuk mengecek Hak Kekayaan Intelektual yang bisa kamu coba, agar bisa mengetahui apakah merek dagang kamu ada HAKI-nya:

  • Kunjungi laman www.dgip.go.id.
  • Pilih HAKI apa yang ingin kamu cek, misalnya merek dagang. Kamu bisa pilih "Merek".
  • Masukkan nama merek dagang atau jasa kamu.
  • Klik cari.
  • Dan tunggu hingga merek dagang atau jasa yang telah terdaftar muncul.
  • Kamu juga bisa mengecek HAKI seperti paten, desain industri, hak cipta, dan juga indikasi geografis.

Nah itulah pengertian, cara mendaftar hingga cara mengecek HAKI dengan mudah, selamat mencoba. Pastikan bahwa merek dagang atau karya ciptaan kamu memiliki HAKI ya.



Simak Video "Video Menkum Andi Agtas: Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten"

(fds/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork