Diminta Ombudsman Tegur Bappebti soal Bursa Kripto, Zulhas: Sudah Setiap Hari

Diminta Ombudsman Tegur Bappebti soal Bursa Kripto, Zulhas: Sudah Setiap Hari

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Mei 2023 13:54 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas tak mengadakan open house Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 di kediamannya. Zulhas hanya menerima kerabat hingga elite PAN di rumah pribadinya.
Foto: Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan telah memberikan teguran setiap hari kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Teguran ini berkaitan dengan proses izin bursa kripto yang ditargetkan meluncur Juni 2023.

"Sudah tiap hari ditegur bilang," jelasnya ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/5/2023).

Namun, Zulhas tidak merinci teguran seperti apa yang disampaikan ke Bappebti. Ia hanya menegaskan, dirinya telah memberikan teguran kepada Bappebti soal masalah yang kini tengah bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tiap hari ditegur gitu ya," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia mengatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk memberikan teguran keras kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu dilakukan karena Ombudsman menemukan banyak maladministrasi yang dilakukan Bappebti.

ADVERTISEMENT

"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Yeka, apa yang telah dilakukan Bappebti telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.




(ada/zlf)

Hide Ads