Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Gaji Menteri Naik Jadi Rp 150 Juta/Bulan

Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Gaji Menteri Naik Jadi Rp 150 Juta/Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 19 Mei 2023 17:44 WIB
Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan 404.385 ekor benih lobster dari wilayah Indonesia ke Singapura dan Vietnam pada periode 26-30 September. Barang bukti lobster itu ditunjukkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Sri Mulyani dan Susi Pudjiastuti - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Menteri Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan gaji bulanan para menteri.

Hal ini agar menteri tak perlu lagi mendapat honir saat mengisi acara. Hal ini disampaikan susi ketika menanggapi kebijakan baru Sri Mulyani terkai soal pembatasan honor menteri saat jadi pembicara tidak boleh lebih dari Rp 1,7 juta per jam pada tahun depan.

"Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta per bulan," katanya dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (19/5/2023). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menyebutkan, besaran gaji masih wajar dan tidak terlalu jauh dengan standar yang berlaku di perusahaan nasional. Dengan begitu penghitungannya dinilai akan lebih mudah dan terukur.

"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudah terukur," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Hal itu tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri Negara. Dengan begitu total gaji pokok dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

(aid/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads