Toko Buku Gunung Agung yang Dikabarkan PHK 350 Pegawai Sepi Pengunjung

Toko Buku Gunung Agung yang Dikabarkan PHK 350 Pegawai Sepi Pengunjung

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 20 Mei 2023 13:15 WIB
Toko Gunung Agung di Kwitang, Jakarta Pusat
Toko Gunung Agung/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

Pria ini mengatakan, pandemi memberikan dampak yang cukup besar. Beberapa di antaranya tutupnya sejumlah gerai hingga efisiensi karyawan. Namun ia tak berani berkomentar mengenai berita yang tengah heboh di masyarakat soal isu PHK sepihak tersebut.

Sementara itu, seorang pegawai lainnya mengatakan, gerai ini memang cenderung lebih sepi saat akhir pekan. Justru, pengunjung lebih banyak terlihat saat hari kerja lantaran lokasi Toko Buku Gunung Agung ini yang berada di area perkantoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ramean hari kerja. Kalau weekend gini biasanya keluarga-keluarga. Masih lumayan banyak pelanggan-pelanggan setia yang sekeluarga datang berkunjung," ujarnya ditemui terpisah. detikcom berupaya mengonfirmasi kabar PHK ke penanggungjawab toko, namun tidak di lokasi.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya informasi PHK sepihak ini diterima detikcom dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia yang merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung). Mereka mengaku telah mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK massal secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Mirah mengatakan diperkirakan ada 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).


(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads