Awas! Data Jamsostek dan Taspen Jadi Incaran Objek Pajak
Senin, 11 Sep 2006 16:07 WIB
Jakarta -
Anda pemegang kartu Jamsostek dan peserta Taspen? Hati-hati! Pemerintah berniat menggunakan data itu sebagai objek pajak. Para peserta Jamsostek dan Taspen, nantinya akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)."Saya terkejut ketika dikatakan untuk NPWP, akan dimanfaatkan data dari Jamsostek dan Taspen," cetus anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam rapat kerja membahas asumsi dasar makro ekonomi tahun 2007 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2006).Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Menkeu Sri Mulyani.Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan mensyaratkan NPWP bagi pelanggan BUMN seperti Telkom, PLN, bank-bank BUMN, termasuk juga peserta Jamsostek dan Taspen.Dradjad menyesalkan penggunaan data Jamsostek dan Taspen tersebut karena mayoritas pesertanya adalah kaum buruh dan pegawai negeri. "Akhirnya para buruh dan pegawai negeri akan dikejar untuk diberikan NPWP. Di sini saya merasa kurang sreg," kritik Dradjad.Ia menyesalkan kebijakan tersebut karena para pembeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang notabene investor berduit justru tidak dikejar pajak. Hal tersebut sebelumnya telah ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Mulia P Nasution yang menegaskan tidak akan menggunakan data ORI untuk objek pajak."Jadi orang yang sanggup beli ORI itu tidak akan dipertanyakan NPWP-nya, tetapi mereka yang datanya ada di Jamsostek dan Taspen akan dipertanyakan NPWP-nya," tegasnya.Politisi dari FPAN ini meminta agar masalah ini diperjelas agar pemerintah tidak terkesan asal mengejar target pajak. "Supaya kita tidak punya kesan bahwa pemerintah akan memperluas basis pajak dengan menguber siapa saja kecuali pembeli ORI. Ini akan lucu kalau itu dilakukan," tandasnya.
(qom/sss)










































