Gaji PNS dari Waktu ke Waktu, Pernah Cuma Rp 12.000/Bulan

Gaji PNS dari Waktu ke Waktu, Pernah Cuma Rp 12.000/Bulan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2023 16:09 WIB
Gaji PNS naik 5% Tahun Depan
Gaji PNS/Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta -

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Bahkan terakhir, dikabarkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan agar gaji PNS kembali dinaikkan.

Sebelumnya usulan ini telah ia tujukan kepada bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

Terlepas dari usulan tersebut, diketahui bahwa untuk saat ini besaran gaji pokok PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dengan demikian, terhitung sejak 1997 kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya 18 kali hingga 2019 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS pada tahun 1977 sangat rendah bila dilihat sekarang ini. Pada masa itu, gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120.000.

Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

ADVERTISEMENT

Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertingg Rp 1.500.000.

Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400.

Terakhir pada 2019 hingga April 2022 ini, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Besaran gaji tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.

Simak juga Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!

[Gambas:Video 20detik]



Berikut daftar gaji PNS 2023

Daftar Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Daftar Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Daftar Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Namun sebagai seorang abdi negara, besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun sejumlah tunjangan yang dapat diterima para abdi negara ini mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan, selain gaji PNS. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).


Hide Ads