Pelayanan Publik Dituntut Cepat dan Transparan, Begini Caranya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2023 16:12 WIB
Foto: Menpan RB Azwar Anas (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas meminta Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan digitalisasi birokrasi. Dia menyebutkan langkah ini untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, sederhana dan transparan.

Menurut dia, digitalisasi birokrasi ini tak cuma dari sisi penambahan aplikasi. Namun aplikasi harus terintegrasi sehingga pengguna bisa dengan mudah mengakses. "Pelayanan publik harus cepat, sederhana dan transparan agar dapat bersaing dengan negara-negara lain. Termasuk integrasi aplikasi yang sudah ada," kata dia dalam siaran pers, Rabu (24/5/2023).

Dia mengungkapkan saat ini ada lebih dari 27 ribu aplikasi yang tersebar di seluruh Kementerian dan Lembaga.

Tak cuma itu, arsip-arsip di K/L juga harus dikelola dengan baik agar lebih efektif dan efisien. Seperti yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berhasil memperoleh Peringkat II pada Penghargaan Nilai Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan predikat AA atau sangat memuaskan.

Kepala LAN Adi Suryanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh arsiparis dan pengelola kearsipan di lingkungan LAN. Selain itu tentunya juga untuk komitmen pimpinan dan seluruh unit kerja untuk terus menciptakan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien.

"Ini menjadi sebuah capaian yang sangat membanggakan dan patut disyukuri oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan LAN. Apalagi nilai Sangat Memuaskan (AA) ini sudah diperoleh empat kali berturut-turut" ujar Adi.

Dia menyebutkan LAN akan terus berkontribusi dalam mendorong digitalisasi kearsipan dalam rangka menjaga memori kolektif bangsa, karena bangsa yang hebat dan besar adalah bangsa yang menghargai sejarah bangsanya sendiri.

Sebagai informasi, LAN mendapatkan kategori Sangat Memuaskan (AA) sejak tahun 2019. Untuk pengawasan kearsipan tahun 2022, Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 421 Tahun 2022.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto, menjelaskan saat ini Indonesia tengah dilanda kondisi darurat arsip dan darurat memory. "Hal ini dikarenakan kita dikenal dengan bangsa pelupa maka salah satu upaya untuk keluar dari kondisi tersebut adalah dengan membangun kesadaran kearsipan sebagai pusat memori kolektif bangsa," ujarnya.

Maka melalui kegiatan Anugerah Kearsipan ini akan mendorong seluruh stakeholders untuk mendorong gerakan kearsipan sebagai upaya mengembalikan serta menjaga memori kolektif bangsa. Kepala ANRI juga menjelaskan, dalam program gerakan kearsipan ini dibagi menjadi 3 kegiatan besar antara lain tertib arsip, reformasi digital kearsipan dan memori kolektif bangsa.




(kil/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork