PTUN Jayapura Tolak Gugatan, Plt Bupati Mimika Berhak Mutasi ASN

PTUN Jayapura Tolak Gugatan, Plt Bupati Mimika Berhak Mutasi ASN

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2023 21:30 WIB
Infografis jam kerja PNS selama Ramadhan
Ilustrasi PNS. Foto: Infografis detikcom/Denny

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun sempat bercerita dirinya tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya karena alasan tidak menunjukkan loyalitas, integritas, dedikasi, dan moralitas karena dianggap melaporkan seorang pejabat di Mimika ke aparat penegak hukum. Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Tak hanya Jania, dua PNS lainnya juga diberhentikan dengan alasan yang sama, yaitu Kadis Pendidikan Mimika Jeni O. Usmany yang tadinya menjabat sebagai Pj. Sekda dan Kadis Perhubungan Mimika Ida Wahyuni.

Jania pun menjelaskan, bahwa sebenarnya dirinya tidak melaporkan kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa kasus itu memang sudah bergulir sejak 2020. Kebetulan di 2020 saat itu Jania masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena jabatannya itu, Jania dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia juga diminta KPK untuk menyediakan beberapa dokumen.

"Bukan saya yang melapor, jadi ada laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dinas Perhubungan thaun 2015. Pak Wakil yang sekarang jadi Plt Bupati Mimika mungkin kesal, jadi dia berpikir bahwa saya yang melapor. Saya dipanggil bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi yang dimintai keterangan karena saya menjabat Kepala Dinas Perhubungan saat itu," ucapnya kepada detikcom, Kamis (24/11/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

Ia pun melaporkan kejadian itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihak KASN pun katanya akan memanggil Plt. Bupati Mimika untuk melakukan klarifikasi.

Namun menurut Jania, pihak KASN sudah menegaskan bahwa SK pemberhentiannya itu salah dan tidak prosedural. KASN akan mengeluarkan rekomendasi Jania dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan di jabatan yang setara.

Di sisi lain, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa pencopotan ketiga PNS tersebut karena masalah administrasi. Johannes mengatakan, sebelum melakukan pencopotoan terhadap Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany, ia sudah menulis surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil rekomendasi KASN adalah Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany salah dalam posisi jabatan.

"Jania Basir awalnya berada di posisi Kepala Dinas Perhubungan lalu mengikuti pelelangan jabatan pada awal tahun 2022. Ia melamar pada dinas perhubungan. Ida Wahyuni waktu itu ada di Dinas Koperasi dan tidak mengikuti pelelangan jabatan," ucap Johannes kepada detikcom ketika dihubungi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

"Sesudah itu, waktu pak Bupati melantik mereka, ternyata Jania Basir ditempatkan di Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pelelangannya lain, pelantikannya di tempat lain. Begitu juga dengan Ida Wahyuni. Dia tidak ikut pelelangan jabatan tetapi ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perhubungan," lanjutnya.

Johannes menegaskan bahwa itu sudah salah, tidak sesuai dengan peraturan. Pada saat itu, pelelangan jabatan hanya dibuka pada 15 posisi dan BKAD tidak pernah melelangkan jabatan.

"Jeni O. Usmany memiliki jabatan di Dinas Pendidikan. Sesuai dengan peraturan merit system dan peraturan undang-undang ASN, itu Eselon II yang disebut dengan jabatan tinggi pratama tidak boleh lebih dari 5 tahun. Yang bersangkutan menjabat selama 7 tahun," terang Johannes.

Terkait kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015, Johannes membantahnya.

"Saya dulu Kepala Dinas Perhubungan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Saya sudah mengikuti proses pemeriksaan di KPK dari tahun 2017-2019. Masalahnya sudah clear," ucap Johannes.


(das/das)

Hide Ads