Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa meminta masyarakat tak salah paham soal hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), terutama soal investor. Menurutnya, tujuan aturan ini salah satunya untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan menghadirkan kemudahan berusaha di Indonesia.
"Investor jangan sampai disalahpahami. Dalam sudut pandang pemerintah investor itu adalah yang menanamkan modal usaha mikro, kecil, menengah, besar maka dalam skala usaha ini kita membagi layanan berdasarkan usaha-usaha tadi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Karenanya, dia mengimbau agar pengertian mengenai investor disamakan. Yakni seluruh pelaku usaha yang menanamkan modal.
"Jadi kalau kita bicara investasi ada investor yang merupakan pelaku usaha yang menanamkan modal dengan tujuan menciptakan lapangan kerja, baik itu ultra mikro, mikro, kecil, menengah hingga besar," tuturnya.
Dia mengatakan justru dari hal tersebut Undang-Undang Cipta Kerja memberikan manfaat untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Karena kini, pelaku UMKM hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
"Karena itulah pemerintah berusaha memberikan kemudahan ini terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil yang selama ini misalnya ada SIUP, TBP, SKU yang diurus ke desa atau kelurahan itu tidak ada lagi sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Jadi hanya perlu NIB sebagai tanda legalitas. Ini adalah penyederhanaan bagi para pelaku usaha tidak hanya mikro tapi yang besar," paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan NIB nantinya akan diberikan berdasarkan skala, risiko, serta jenis usaha. Apakah perseorangan atau berbentuk badan usaha.
"Misalkan perorangan atas nama Tina atau Bang Domu itu bisa jadi tidak harus berbadan hukum, tidak perlu CV, koperasi, nggak perlu UD itu udah bisa. Dan itu malah struktur pelaku usaha yang ber-NIB di sistem OSS adalah mereka yang perseorangan," tuturnya.
Secara prinsip, kata dia, NIB bisa mencakup banyak bidang usaha. Sehingga satu orang yang memiliki banyak usaha cukup mengantongi satu NIB saja.
"Yang dibutuhkan kalau perseorangan hanya butuh KTP Elektronik, karena hulu data kita adalah dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Makanya kalau ada pemekaran wilayah contohnya di Papua maka dasar data kita melihatnya Kementerian Dalam Negeri. NPWP ditanyakan tapi tidak wajib jika dalam proses pengisian belum punya NPWP bisa disusulkan belakangan itu sama sekali tidak menghambat proses penerbitan NIB-nya," tuturnya.
Tina menegaskan saat ini, pemerintah terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik swasta, asosiasi maupun marketplace untuk menjawab tantangan atas implementasi OSS.
Dia mengatakan setidaknya terdapat 2 hal yang menjadi tantangan selama ini, yakni akses internet dan literasi digital.
"Pertama akses internetnya, jadi kita bilang semuanya tiba-tiba aduh sinyal saya goyang-goyang ini harus memproses semuanya lewat sistem. Kedua, literasi digital, jadi meskipun handphonenya pintar belum tentu penggunanya juga bisa memanfaatkan secara optimal," tuturnya.
Tina berharap, dukungan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong kolaborasi seluruh pihak dapat menyatukan pemahaman tujuan mulia yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, antara lain untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan menghadirkan kemudahan berusaha bagi masyarakat Indonesia.
(akn/ega)