Pengadilan Pajak Punya 'Rumah Baru', Begini Respons Sri Mulyani

Pengadilan Pajak Punya 'Rumah Baru', Begini Respons Sri Mulyani

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 27 Mei 2023 08:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (duduk).Foto: Agung Pambudhy

Kemenkeu menghormati putusan MK yang menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

"Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan," ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Salah satu pertimbangan MK jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan MK untuk dilakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026, Kemenkeu akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court sistem dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keputusan MK dimaksud, Kemenkeu akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait sehingga proses transisi berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

"Terutama dari sisi struktur kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat Pengadilan Pajak di Kemenkeu yang akan beralih ke MA akan kami siapkan alternatif-alternatif kebijakannya dan kami komunikasikan dengan MA," pungkas Prastowo.


(aid/hns)

Hide Ads