Kemenkominfo Bantu Permudah UMKM Punya NIB, Begini Caranya

Kemenkominfo Bantu Permudah UMKM Punya NIB, Begini Caranya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 28 Mei 2023 21:25 WIB
Working women at their store. They wearing casual clothing, accepting new orders online and packing merchandise for customer
Foto: iStock
Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tumpuan perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, pergerakan UMKM telah berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB Tanah Air.

Karenanya, penting bagi pemerintah untuk ikut memfasilitasi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar sesuai amanat UU Cipta Kerja (UUCK).

Untuk itu Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung proses tersebut melalui "Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak" yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung.

"UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan," jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.

Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.

"Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang," tambah Usman.

Lebih lanjut, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo Septriana Tangkary menjelaskan beberapa fungsi lain NIB seperti sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hingga untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

"Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan NIB di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM," terang Septriana.

Perlu diketahui saat ini Provinsi Lampung memiliki 343 ribu UMKM dan mayoritas bergerak di sektor pertanian. Sebagai lumbung pangan, sebagian besar produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang terjamin dan memiliki kontinuitas. (dna/dna)


Hide Ads