Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy sepakat menaikkan plafon utang pemerintah federal menjadi US$ 31,4 triliun atau setara Rp 467,86 kuadriliun (kurs Rp 14.900) hingga 1 Januari 2025 untuk mencegah terjadinya gagal bayar (default). Kesepakatan tersebut selanjutnya diajukan ke Kongres untuk pemungutan suara.
"Ini adalah kesepakatan yang merupakan kabar baik bagi rakyat Amerika," kata Biden kepada wartawan di Gedung Putih setelah menelepon McCarthy dikutip dari Reuters, Senin (29/5/2023).
"Ini menghilangkan ancaman gagal bayar yang dahsyat, melindungi pemulihan ekonomi kita yang diperoleh dengan susah payah dan bersejarah," tambah Biden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan mencegah AS gagal bayar utang menjadi yang pertama dalam sejarah setelah negosiasi panas selama berminggu-minggu antara Biden dan lawan politik dari Partai Republik. Meski begitu, negosiasi itu masih belum diputuskan secara final karena masih perlu dilakukan pemungutan suara.
"Saya sangat mendesak kedua pihak untuk meloloskan kesepakatan itu," harap Biden.
Seperti diketahui, kesepakatan menaikkan pagu utang AS mendapat kecaman dari Partai Republik dan Demokrat. McCarthy memperkirakan dirinya akan mendapat dukungan mayoritas dari rekan-rekan Republiknya.
Perjanjian tersebut akan menangguhkan batas utang hingga 1 Januari 2025 yang membatasi pengeluaran dalam anggaran 2024 dan 2025, menarik kembali dana COVID yang tidak terpakai, mempercepat proses perizinan untuk beberapa proyek energi dan memasukkan persyaratan kerja tambahan untuk program bantuan pangan bagi warga AS yang miskin.
Lihat juga Video: Deklarasi Capres AS Ron DeSantis Alami Gangguan Saat Live di Twitter