Duh! Temasek Ketipu Pialang Kripto, Gaji Karyawan Jadi Korban

Duh! Temasek Ketipu Pialang Kripto, Gaji Karyawan Jadi Korban

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 29 Mei 2023 16:27 WIB
Ilustrasi Kripto
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Perusahaan investasi asal Singapura, Temasek, memutuskan untuk memotong gaji seluruh anggota tim dan manajemen senior yang merekomendasikan investasi di pialang kripto FTX. Hal ini disampaikan langsung oleh bos perusahaan, Lim Boon Heng.

Hal ini dilakukan sebab investasi di FTX itu dinilai gagal dan membuat perusahaan merugi. Tidak tanggung-tanggung, karena kegagalan investasi itu perusahaan harus menghapus (writedown) US$ 275 juta atau setara Rp 4,12 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/dolar AS) dari portofolio mereka.

"Kami kecewa dengan hasil investasi kami, dan dampak negatifnya terhadap reputasi kami," ungkap Lim dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNA Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran oleh para karyawan dalam pengajuan investasi ini, Lim Boon Heng meyakini seluruh karyawan yang terlibat perlu bertanggung jawab atas kegagalan tersebut.

"Meskipun tidak ada pelanggaran oleh tim investasi dalam menyimpulkan rekomendasi mereka, tim investasi dan manajemen senior yang bertanggung jawab atas keputusan investasi (ke FTX), bertanggung jawab bersama-sama dan harus menerima penurunan kompensasi," ungkap Lim lagi.

ADVERTISEMENT

Meski demikian,ia tidak mengumumkan secara gamblang seberapa besar perusahaan akan memotong gaji para karyawannya tersebut. Ia juga tidak merinci ada berapa jumlah karyawan dalam tim investasi tersebut yang harus menerima hukuman tersebut.

Sebagai informasi,FTX adalah bursa kripto yang didirikan oleh Sam Bankman-Fried yang kini sudah dinyatakan bangkrut. Bankman-Fried sendiri tengah menjalani proses hukum karena dituduh menipu investor dan menggelapkan dana.

Sebelumnya ia tegas membantah tuduhan telah melakukan penipuan. Namun sehari setelah penangkapan, jaksa federal dan regulator membuka puluhan halaman file yang menuduh ia telah melakukan penipuan sejak lama.

Commodity Futures Trading Commission (CFTC) menyebut lebih dari US$ 8 miliar atau Rp 124,8 triliun uang nasabah FTX raib. Akibatnya banyak yang harus kehilangan tabungan mereka, dana kuliah, tabungan masa depan, dan lainnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads