Luhut Jamin Ekspor Pasir Laut Tak Merusak Lingkungan, Begini Caranya!

Luhut Jamin Ekspor Pasir Laut Tak Merusak Lingkungan, Begini Caranya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 30 Mei 2023 17:22 WIB
Pantai Pasir Putih, yang berlokasi di Desa Tarahan, Lampung Selatan ini, salah satunya memilki pesona keindahan dan menjadi favorit para wisatawan. Pantai Pasir Putih memiliki air laut yang berwarna hijau kebiruan yang secara harmonis menyatu dengan halus dan indahnya hamparan pasir putih di sepanjang tepian pantainya.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin praktik ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Dia mengatakan pengerukan pasir laut hanya akan dilakukan untuk titik-titik dasar laut yang dangkal dan memiliki timbunan sedimentasi pasir.

Dia mengatakan ada teknologi GPS untuk menentukan titik-titik mana yang akan dikeruk pasirnya. Menurutnya hal ini akan menjamin praktik ekspor pasir laut benar-benar dilakukan tanpa merusak lingkungan.

"Nggak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena ada GPS segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," ungkap Luhut ditemui di Hotel Mulia, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, menurutnya beberapa titik laut di Indonesia butuh pendalaman alur. Ujungnya, Luhut menyatakan praktik pengerukan dilakukan demi menjaga kesehatan ekosistem di dalam laut.

"Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

Adapun, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.

Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, "ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.

Luhut juga sempat memaparkan pengerukan pasir laut dilakukan juga untuk kepentingan dalam negeri. Sebagai contoh, dia menyinggung proyek reklamasi di Rempang, Batam. Di sana laut direklamasi untuk membuat pembangkit listrik tenaga surya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu.

Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.

Lihat juga Video: Prabowo Puji Jokowi di Hadapan Ulama soal Kebijakan Ekspor

[Gambas:Video 20detik]




(hal/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads