Gaji PNS hingga TNI/Polri Mau Naik, Segini Besarannya Sekarang

Gaji PNS hingga TNI/Polri Mau Naik, Segini Besarannya Sekarang

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2023 11:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Gaji Pokok TNI

Di sisi lain, untuk gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019. Adapun Besarannya berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki.

Untuk TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.

ADVERTISEMENT

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun. Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.

Selain gaji pokok, TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan. Beberapa di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsioanl, uang lauk pauk, dan lainnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017, sementara untuk tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018.

Gaji Pokok Polisi

Sementara itu, untuk gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019. Berikut rinciannya:

Golongan I (Tantama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


(ara/ara)

Hide Ads