Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pasir laut memang diizinkan untuk diekspor. Namun, hal itu menjadi opsi yang paling terakhir.
Trenggono menekankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang saat ini jadi polemik isi utamanya adalah memperbolehkan adanya pengerukan pasir yang merupakan hasil sedimentasi laut. Nah di dalam aturan yang sama setelah pasir sedimentasi dikeruk salah satu opsi pemanfaatannya adalah untuk diekspor.
Trenggono mengatakan kebutuhan dalam negeri harus menjadi yang utama. Sejauh ini menurutnya kebutuhan pasir laut di dalam negeri paling banyak adalah untuk melakukan reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedimentasi ditetapkan dan dibuat aturannya itu untuk memenuhi reklamasi dalam negeri dahulu," tegas Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Trenggono mengatakan pengerukan pasir laut, termasuk untuk kebutuhan ekspor hanya bisa dilakukan setelah adanya penelitian dari tim kajian. Tim tersebut yang akan memetakan di mana saja dan berapa banyak potensi pasir sedimentasi di dalam laut.
Tim itu juga yang akan memetakan apakah kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi atau belum. Bila tim kajian menyebutkan ekspor bisa dilakukan, bisa saja pasir laut asal Indonesia dibawa ke Singapura bahkan ke Jepang. Namun tetap, yang diutamakan adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Jadi kalau para pakar dan ahli mengatakan ini hasil sedimentasi bisa diekspor. Ya nggak hanya diekspor ke Singapura, ke Jepang juga boleh. Cuma tetap, konsen saya adalah pembangunan reklamasi dalam negeri," ujar Trenggono.
Tim kajian ini sendiri akan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), termasuk dari perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.
Pada intinya, bila melihat potensi ekonominya Trenggono menjamin akan ada pemasukan untuk APBN berupa PNBP. Baik pengerukan pasir sedimentasi untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor.
"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP nya lebih tinggi," kata Trenggono.
(hal/das)