Trenggono Tegaskan Ekspor Pasir Laut Bukan Jual Negara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2023 20:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan izin ekspor pasir laut bukan menjual negara. Dia menegaskan hasil ekspor pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kami tidak jual negara lah. Ini tidak menjual negara," tegas Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Trenggono menekankan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang saat ini jadi polemik isi utamanya adalah memperbolehkan adanya pengerukan pasir laut. Dalam hal ini yang boleh dikeruk merupakan pasir hasil pembentukan sedimentasi di dalam laut.

Trenggono juga menegaskan sejalan dengan terbitnya PP 26, pihaknya sedang menyiapkan tim kajian untuk mengkaji berapa banyak potensi pasir sedimentasi laut di Indonesia. Termasuk mencari lokasinya di mana saja.

Tim kajian ini akan memiliki peran penting dalam praktik pengerukan pasir sedimentasi di dalam laut. Pasalnya, semua kegiatan pengerukan pasir hanya boleh dilakukan pada tempat dan jumlah yang ditentukan oleh tim kajian.

Nantinya tim kajian ini akan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), termasuk dari perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

"Di mana sedimentasi? Penentuannya kita bentuk tim kajian yang terdiri dari para ahli. Lalu, kalau mau ambil harus sesuai dengan hasil tim kajian. Kalau dia katakan ini di sini ada sedimentasinya, berapa, itu yang bisa diambil," kata Trenggono.

Masih dalam aturan yang sama setelah pasir sedimentasi dikeruk dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan diekspor. Namun, ekspor hanya dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi sepenuhnya.

Tim kajian yang dibentuk Trenggono juga akan menentukan apakah jumlah pasir laut di Indonesia sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri dan bisa diekspor atau tidak.

Di sisi lain, kalaupun pasir sedimentasi laut diekspor menurutnya memberikan keuntungan juga pada penerimaan negara. Apalagi bila pihak importir mau membayar mahal untuk pasir asal Indonesia.

"Untuk ekspor, kalau itu hasil sedimentasi dan tim kajian bilang itu sedimentasi, ya, boleh aja selama mereka mau membeli mahal," pungkas Trenggono.

Simak Video 'Menteri Kelautan Sebut Sedimentasi Pasir Laut untuk Reklamasi di IKN':






(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork