Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat sejumlah perubahan dalam UU ini, salah satunya bentuk kementerian menjadi badan pengelola (BP) BUMN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No 16/2025, memuat definisi BP BUMN yakni badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan. Kemudian berdasarkan pasal 2 ayat (3), pemerintah memiliki saham 1% seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN dan 99% saham seri B pada BUMN dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pada pasal 3 ayat (4) posisi BP BUMN ditegaskan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun pembentukan BP BUMN telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis Pasal 1 ayat (21) UU No. 16/2025, dikutip Rabu (15/10/2025).
Kemudian pada Pasal 3B memuat tugas seorang kepala BP BUMN, yakni sebagai regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Kepala BP BUMN juga berwenang untuk menetapkan arah kebijakan umum, menetapkan kebijakan tata kelola, menetapkan peta jalan dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI, mengatur dan memberi tugas, hingga mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama.
Selain itu, Kepala BP BUMN juga berwenang untuk menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset, pembentukan BUMN, melakukan pemeriksaan, mengusulkan rencana privatisasi, menyetujui rencana kerja, mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial, melakukan pengawasan kepatuhan, serta melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan presiden.
Lihat juga Video Dony Oskaria Resmi Menjabat Kepala BP BUMN