Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023. Aturan ini lahir demi peningkatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Ida Fauziyah mengatakan, salah satu alasan aturan ini muncul berangkat dari salah satu kejadian viral yang menimpa salah seorang pekerja di Cikarang yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya.
"Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Ida, di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelahiran Kepmenaker ini, lanjut Ida, dipandang sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan teknis tentang pencegahan pelecehan seksual setelah ada Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022.
"Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU 12/2022," imbuhnya.
Dengan diterbitkannya Kepmenaker ini, Ida menekankan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki. Dalam hal ini, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender.
Ida juga menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini. Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan dan karyawan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker ini dibuat dalam waktu yang sangat singkat, sebagai respon cepat dalam menanggapi salah satu kejadian viral yang menimpa pekerja di Cikarang
"(Kemnaker) menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," kata Indah dalam sambutannya.
Indah menambahkan, Kepmenaker 88/2022 ini bahkan baru memperoleh nomor seri 88 kemarin dan langsung diluncurkan pada hari ini. Hal ini menunjukkan, pemerintah betul-betul kebut penyelesaiannya.
"Rancangan Kepmenaker ini sudah kami bahas dengan pimpinan konfederasi SP (serikat pekerja) secara virtual seminggu lalu melalui zoom. Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," ujarnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Indah mengatakan, setelah ini masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).
Terbitnya Kepmen inipun disambut baik oleh unsur pengusaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, isu kekerasan seksual sendiri menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha dalam penyelesaiannya, termasuk juga dalam implementasi regulasi pemerintah terkait.
"Terbitanya Kepmenaker 88/2023 penguatan dari UU tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diundangkan. Jadi memang bagi kami itu menjadi tantangan tersendiri karena dari kasus yang muncul. Kalau lihat data ILO Agustus-September 2022 70,81% pekerja pernah jadi korban. Dan 54% pelakunya atasan atau rekan kerja," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban juga menyatakan, dirinya menyambut baik penerbitan aturan ini. Apalagi, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual di tempat kerja ini tak terdeteksi lantaran para korban tak berani melapor.
"Kami juga punya usulan supaya selanjutnya kami dilibatkan dalam satuan tugas," ujarnya.
(zlf/zlf)