Menaker Luncurkan Aturan Baru, Predator Seks di Kantor Bakal Susah Cari Kerja!

Menaker Luncurkan Aturan Baru, Predator Seks di Kantor Bakal Susah Cari Kerja!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 02 Jun 2023 07:00 WIB
Businessman sexualy harassing female colleague during working hours at a workplace. Selective focus on the womans fingers
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. Foto: Getty Images/iStockphoto/vladans
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, resmi meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Dengan lahirnya aturan baru ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Adapun aturan ini lahir dengan berangkat dari kejadian viral yang baru-baru ini terjadi di Cikarang, yang mana salah seorang pegawai perusahaan diberi syarat 'staycation' oleh atasannya demi memperpanjang kontraknya.

"Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Ida dalam peluncuran Kepmenaker tersebut, di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida mengatakan, Kepmenaker ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, tragedi 'staycation' tersebut menjadi salah satu trigernya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker ini dibuat dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan aturan ini baru memperoleh nomor seri 88 kemarin dan langsung diluncurkan pada hari ini.

ADVERTISEMENT

"(Kemnaker) menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," kata Indah dalam sambutannya.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Indah mengatakan, setelah ini masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dipecat

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan, di dalam Kepmenaker 88/2023 ini juga diatur mengenai sanksi yang dapat diberikan pengusaha kepada para pelaku kekerasan seksual di kantor, termasuk pelecehan seksual. Meski demikian, aturan ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.

"Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," terangnya.

Adapun sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut, lanjut Ida, antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut yang pindah ke perusahaan lain setelah dipecat. Namun ia memastikan, para pengusaha tentu akan melakukan pengecekan rekam jejak dari para calon karyawannya.

"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," kata Ida.

Ida juga menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan juga diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini. Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan hingga karyawan.

"Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," imbuhnya.

Selain pembentukan Satgas, pihaknya juga akan mendorong perusahaan membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaannya. Ida berharap, kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual.

(das/das)

Hide Ads